Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Desa Panerusan mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan, memelihara, mengendalikan, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
MASA BHAKTI 2019 - 2024
DESA PANERUSAN KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO
Surat Keputusan Kepala Desa Panerusan Nomor :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Agama
Seksi Pendidikan dan Penerangan
Seksi Pembangunan, Perekonomian, dan Koperasi
Seksi Keamanan, Ketentramanm dan Ketertiban
Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
Seksi Pemuda, Olahraga, dan Kesenian
Seksi Kesejahteraan Sosial