Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

05 Februari 2019
Admin
335 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Desa Panerusan mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan, memelihara, mengendalikan, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

MASA BHAKTI 2019 - 2024

DESA PANERUSAN KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO

Surat Keputusan Kepala Desa Panerusan Nomor :

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Agama

Seksi Pendidikan dan Penerangan

Seksi Pembangunan, Perekonomian, dan Koperasi

Seksi Keamanan, Ketentramanm dan Ketertiban

Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana

Seksi Pemuda, Olahraga, dan Kesenian

Seksi Kesejahteraan Sosial