Syarat Administrasi dan Cara Daftar Nikah di KUA

07 Juli 2019
Panerusan
1.642 Kali
Syarat Administrasi dan Cara Daftar Nikah di KUA

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019 :

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila : Calon Suami / Calon Istri kurang dari 19 tahun 
  8. Izin Poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  9. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  10. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  11. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  12. Fotokopi Akta Lahir
  13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  14. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar (opsional)
  15. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (opsional)

Jika beberapa dokumen diatas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Bagi Calon Suami:

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah/Numpang Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran:

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Nomor Telpon/HP
  6. Alamat surel (email)

Prosedur Bagi Calon Istri:

  1. Pengantar Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, & N4.
  2. Datang ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Bukti Imunisasi TT1, Kartu Imunisasi
  3. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  4. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran :

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 19 tahun.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
  11. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
  12. Surat Kuasa jika pengurusan persyaratan pernikahan di kuasakan ke orang lain.

Alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama,
  2. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
  3. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
  4. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  5. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  7. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja
  8. Mengecek Keaslian Buku Nikah