Syarat Administrasi dan Cara Daftar Nikah di KUA
07 Juli 2019
Panerusan
2.476 Kali

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019 :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila : Calon Suami / Calon Istri kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar (opsional)
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (opsional)
Jika beberapa dokumen diatas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Bagi Calon Suami:
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah/Numpang Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran:
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Nomor Telpon/HP
- Alamat surel (email)
Prosedur Bagi Calon Istri:
- Pengantar Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, & N4.
- Datang ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Bukti Imunisasi TT1, Kartu Imunisasi
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 19 tahun.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
- Surat Kuasa jika pengurusan persyaratan pernikahan di kuasakan ke orang lain.
Alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama,
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja
- Mengecek Keaslian Buku Nikah