Lembaga Kemasyarakatan di Desa
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- Karang Taruna; dan
- Satlinmas Desa