MENTERI DESA PDTT: PENGGUNAAN 40 PERSEN DANA DESA UNTUK BLT DESA FLEKSIBEL

30 Desember 2021
Panerusan
511 Kali
MENTERI DESA PDTT: PENGGUNAAN 40 PERSEN DANA DESA UNTUK BLT DESA FLEKSIBEL
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% (persen) Dana Desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian penggunaan 40% (persen) Dana Desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. 
 
“Ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. Tapi semangatnya adalah tidak boleh ada lagi warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial tetapi tidak menerima,” ujar Abdul Halim Iskandar usai memberikan Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu, dan 29 Bupati se-Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/12/2021).
 
Untuk diketahui ketentuan penggunaan 40% (persen) Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa sempat diprotes oleh sejumlah kepala desa. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian Penggunaan APBN tersebut dinilai membatasi kemandirian kepala desa dalam menyusun program kerja pembangunan desa.
 
Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan ketentuan 40% (persen) Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menurutnya dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK. 
 
“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40 persen Dana Desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” katanya. 
 
Gus Halim menegaskan ketentuan 40% (persen) Dana Desa untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciderai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.
 
“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya. 
 
Gus Halim yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat jika tidak boleh ada satu warga desa pun yang kesulitan ekonomi akibat pandemi. Menurutnya dengan adanya skema BLT Desa maka jaring pengaman untuk mencegah kemiskinan yang lebih dalam bisa tersedia. 
 
 “Kami yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat bahwa kita harus bersama-sama membantu warga desa kita yang mengalami kesulitan akibat pandemi ini. Nah salah satu yang bisa kita siapkan adalah melalui skema BLT dari dana desa,” katanya. 
 
Seperti diketahui, Gus Halim memberikan penghargaan percepatan pembangunan desa tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu, dan 29 Bupati se-Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya. Berdasar pemutakhiran data IDM tahun 2021, tercatat 3.269 desa di Indonesia dinyatakan sebagai desa mandiri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 697 desa atau 21,32 persen berada di Jatim. Pencapaian ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Tidak hanya status desa mandiri yang tertinggi, desa dengan status maju di Jatim juga tercatat mendominasi secara nasional dengan total 3.283 desa. 
 
Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat yang telah bekerja keras membangun Jatim dari berbagai aspek. 
 
 “Terima kasih kepada Wali Kota Batu dan para Bupati atas kerja kerasnya,” pungkasnya.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT
 
Sumber: https://www.kemendesa.go.id/