Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

05 Februari 2019
Admin
3.637 Kali

RT (Rukun Tetangga)

Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.

Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa.

Pengertian RT (Rukun Tetangga)

RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.

Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli

Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

Permendagri

Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).

Wikipedia

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).

Suparlan

Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Tugas Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;

Membina Kerukunan Hidup

Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.

Membentuk Program Kerja

Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Membantu Kelancaran Administrasi Kependudukan

Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.

Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.

Struktur Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;

  1. Ketua Rukun Tetangga (RT)
  2. Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
  3. Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  4. Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  5. Bendahara Rukun Tetangga (RT)
  6. Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)

 

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
  7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja       masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 02 jika dianggap perlu;

Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.

SEKSI KESRA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan sosial untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
  4. Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
  5. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja RW.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI PEMBANGUNAN

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RW.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

SEKSI KEAGAMAAN

Mempunyai Tugas :

  1. Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk agama Islam.
  2. Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.

Mempunyai Fungsi :

  1. Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dlam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
  2. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
  3. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  4. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.

SEKSI KEWANITAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA

Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
  3. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.

Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI

Mempunyai Tugas :

  1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
  2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
  3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.
  4. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
  5. Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan

Mempunyai Fungsi:

  1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
  2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
  3. Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
  4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.

BIDANG SENI DAN KEBUDAYAAN

Mempunyai Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja.
  2. Mengadakan pelatihan kesenian dan kebudayaan.
  3. Membuat event-event pentas kreasi seni
  4. Melestarikan/memasyarakatkan kebudayaan daerah.
  5. Memfasilitasi pemuda dan pemudi dan masyarakat untuk dapat menyalurkan bakat seni dan budaya.
  6. Membat dekorasi setiap ada acara peringatan-peringatan.

Mempunyai Fungsi:

  1. Penyusunan rencana sesuai dengan bidang seni dan kebudayaan
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
  4. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua