Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021. PMK setebal 902 halaman ini diterbitkan pada pertengahan Desember 2021 dengan ukuran file kurang lebih sebesa 451 MB. Lampiran Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa berisi tentang Alokasi Dana Desa per Desa pada tahun 2022. Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada.
PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718), dan menyatakannya tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424. Agar setiap orang mengetahuinya.
Status
Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718).
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah:
-
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6,0 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
-
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. File Salinan dan Lampiran Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dapat diunduh di sini.
Sumber: https://www.jogloabang.com/permenkeu-190pmk072021-pengelolaan-dana-desa