4 Fakta Pencairan BLT Dana Desa

11 Januari 2022
Panerusan
335 Kali
4 Fakta Pencairan BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sejumlah Rp300 ribu bakal dicairkan lagi tahun ini. Bantuan ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas, apa saja fakta menarik pencairan BLT Dana Desa 2022 :

1. Termasuk Program PEN

BLT Dana Desa termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran tersebut secara keseluruhan digunakan untuk perlindungan sosial.

"Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya," kata Sri Mulyani dalam video virtual beberapa waktu silam.

2. Alokasi BLT Dana Desa

Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menegaskan, alokasi 40% BLT dana desa adalah sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Meski begitu, hal ini tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40%  Dana Desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.

3. Syarat Dapat BLT Dana Desa

Adapun syarat agar bisa mendapatkan BLT dana desa adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
  3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
  5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial. 

4. Cara Mendapatkan Bantuan Rp300 Ribu

Sementara itu, cara mendapatkan BLT ini adalah mengikuti ketentuan berikut:

  1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.
  6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
  7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.   

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2022/01/09/320/2529479/4-fakta-pencairan-blt-dana-desa-simak-syarat-dan-cara-dapat-bantuan-rp300-000