Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

07 Juli 2019
Panerusan
389 Kali
Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.

 

2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap.

3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • Fotokopi KK

4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:

  • Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KK

5. Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah

6. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:

  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Kartu izin tinggal tetap
  • Surat keterangan/bukti perubahan data

7. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:

  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

8. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • e-KTP yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:

  • Tidak melakukan perubahan data penduduk
  • Fotokopi KK.