Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022

08 Desember 2021
Panerusan
233 Kali
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (S), Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggaran 2022 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 November 2021 di Jakarta. Diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal 29 November 2021.

Berikut adalah beberapa isi Perpres 104 Tahun 2021, bukan format asli :

Pasal 5

  1. Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
    1. anggaran Transfer ke Daerah; dan
    2. Dana Desa per kabupaten/kota.
  1. Rincian anggaranTransfer ke Daerah dan Dana Desasebagaimanadimaksud pada ayat (1)menurutprovinsi/kabupaten/kota tercantum dalam LampiranV yang merupakan bagiantidak terpisahkan dariPeraturan Presiden ini.
  1. Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian :
    1. Dana Bagi Hasil;
    2. Dana Alokasi Umum;
    3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
    4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
    5. Dana Insentif Daerah; dan
    6. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
  1. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: 
    1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
    2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
    3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
    4. Program sektor prioritas lainnya. 
  1. Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
  1. Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  1. Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
    1. perubahan data;
    2. kesalahan hitung; dan/atau
    3. selisih nilai alokasi dengan Rencana KegiatanDAK Fisik,

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Download :
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 - Lampiran