Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

12 Oktober 2021
Panerusan
406 Kali
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 sudah keluar pedomannya dari Kementerian Desa PDTT. Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memberikan acuan bagi:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;

  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;

  3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan

  4. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, memiliki prinsip:
  1. kemanusiaan;

  2. keadilan;

  3. kebhinekaan;

  4. keseimbangan alam; dan

  5. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa.

Struktur Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diantaranya adalah:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa;

  2. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;

  3. publikasi dan pelaporan; dan

  4. pembinaan.

Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 mengatur tentang:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan

  2. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

 

Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 agustus 2021 oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diundangkan Dirjen PUU Kemenkumham RI Benny Riyanto pada tanggal 24 Agustus 2021 di Jakarta.

Latar Belakang

Pertimbangan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, adalah:

  1. bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022;

  2. bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;

Dasar Hukum

Dasar Hukum Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

  2. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

  3. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);