UMK Jawa Tengan Tahun 2022

01 Desember 2021
Panerusan
349 Kali
UMK Jawa Tengan Tahun 2022

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Keputusan tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2022 dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561/39 tahun 2021 tentang UMK Jateng tahun 2022. Surat Keputusan ini ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang pada tanggal 30 Nopember 2021 dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022.

SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 35 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasian yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, demikian menjadi latar belakang SK Gubernur tentang UMK Jateng tahun 2022.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022 adalah:

  1. bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022;

Dasar Hukum

Dasar hukum SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jateng tahun 2022, adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);

  5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2019—2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/ 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2019-2021;

Memperhatikan

  1. Rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022;

  2. Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 26 November 2021.

Adapun besaran UMK Jawa Tengah ada pada Lampiran Keputusan Gubernur Jateng 561/39 tahun 2021 tentang UMK pada 35 Kabupaten / Kota se-Jateng tahun 2022. Isi lampiran tersebut sebagai berikut:

NO KABUPATEN/KOTA UPAH MINIMUM TAHUN 2022
1. Kabupaten Cilacap Rp. 2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp. 1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp. 1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp. 1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp. 2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp. 2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp. 2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp. 2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp. 1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp. 1.894.032,10
16. Kabupaten Blora Rp. 1.904.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp. 1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp. 1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp. 2.293.058,26
20. Kabupaten Jepara Rp. 2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp. 2.513.005,89
22. Kabupaten Semarang Rp. 2.311.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp. 1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp. 2.340.312,28
25. Kabupaten Batang Rp. 2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp. 2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp. 1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp. 1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp. 1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp. 1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp. 2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp. 2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp. 2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp. 2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp. 2.005.930,52

 

Sumber : https://www.jogloabang.com/keuangan/umk-jateng-2022